Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat delapan pemerintahan daerah di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini tingkat kepatuhan standar pelayanan publiknya masih rendah atau masih berada di zona merah.
“Dari hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang kami lakukan di 13 kabupaten/kota di NTT, ada delapan daerah yang masih rendah dengan nilai kepatuhan di bawah 50,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Kamis (5/12).
Kedelapan daerah tersebut yakni Kota Kupang dengan nilai kepatuhan 40,02, Kabupaten Manggarai 45,91, Kabupaten Kupang 40,55, Kabupaten Sumba Barat Daya 39,68.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabupaten Flores Timur dengan nilai kepatuhan 39,52, Kabupaten Sumba Timur 24,19, Kabupaten Ende 23,08, dan Kabupaten Sumba Barat 13,01.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya