Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat delapan pemerintahan daerah di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini tingkat kepatuhan standar pelayanan publiknya masih rendah atau masih berada di zona merah.
“Dari hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang kami lakukan di 13 kabupaten/kota di NTT, ada delapan daerah yang masih rendah dengan nilai kepatuhan di bawah 50,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Kamis (5/12).
Kedelapan daerah tersebut yakni Kota Kupang dengan nilai kepatuhan 40,02, Kabupaten Manggarai 45,91, Kabupaten Kupang 40,55, Kabupaten Sumba Barat Daya 39,68.
Kabupaten Flores Timur dengan nilai kepatuhan 39,52, Kabupaten Sumba Timur 24,19, Kabupaten Ende 23,08, dan Kabupaten Sumba Barat 13,01.
Penilaian kepatuhan ini, kata Darius, dilakukan terhadap sebanyak 62 produk layanan administrasi pada masing-masing pemerintah daerah dalam periode Juli-Agustus 2019.
Darius menjelaskan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik dikatakan tinggi atau zona hijau apabila berada pada rentang nilai 81-100, predikat sedang atau zona kuning antara 51-80, dan rendah atau zona merah antara 0-50.
“Banyak produk layanan zona merah ini karena hampir semua standar pelayanan tidak mereka terapkan di unit pelayanannya,” katanya dan mengharapkan agar pemerintahan setempat segera membenahinya.