Bupati Manggarai Deno Kamelus mengatakan ada 11 formasi formasi CPNS tahun 2018 di Kabupaten Manggarai yang tidak terisi.

Ke-11 formasi tidak terisi itu berdasarkan hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Manggarai tahun 2018.

Hasil tersebut dikirim oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 melalui surat bernomor K26-30/B7710/XII/18.01 tanggal 01 Januari 2019.

Demikian disampaikan Bupati Deno saat menggelar rapat bersama Wakil Bupati Manggarai Victor Madur, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah, di Ruang VIP Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai, Kamis (04/01/2019).

Deno menjelaskan, dari jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 233, peserta yang lulus seleksi CPNS hanya sejumlah 222 orang.

Sebelas formasi tidak terisi karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018.

Formasi yang tidak terisi yakni: Teknisi Transfusi Darah (formasi 1, pelamar 1) di unit kerja BLUD RSUD dr. Ben Mboi.

Formasi ini tidak terisi karena pelamar gugur saat seleksi administrasi; kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, formasi Sanitarian Ahli Pertama (formasi 8, lulus 3).

Lima posisi tidak terisi yakni Puskesmas Ketang, dua pelamar tidak memenuhi ambang batas nilai SKB.

Puskesmas Watu Alo satu pelamar tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas nilai SKB.

Puskesmas Wae Kajong (formasi 1, dua pelamar). Keduanya tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas nilai SKB

Puskesmas Pagal (formasi 1, pelamar 1), tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas nilai SKB.

Puskesmas Beamese (formasi 1, pelamar 1), tidak lulus karena tidak memenuhi nilai ambang batas SKB.

Selanjutnya, formasi Dokter Gigi. Jumlah formasi 3, lulus 2, tidak terisi 1. Yang tidak terisi adalah Puskesmas Wae Codi karena tidak ada pelamar.

Berikutnya, formasi Dokter Ahli Pertama. Jumlah formasi 15, lulus 11, tidak lulus 4 orang.

Keempat pelamar yang tidak lulus disebabkan oleh 1 pelamar tidak hadir saat SKB, 1 tidak memenuhi nilai ambang batas SKB, dan 2 orang tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari tiga kali akumulasi per jumlah formasi yang berhak mengikuti SKB. .

Lokasi yang masih belum terisi formasi Dokter Ahli Pertama karena tidak ada pelamar antara lain Puskesmas Dintor, Puskesmas Iteng, Puskesmas Nanu, dan Puskesmas Loce.

“Ini semua kita dapatkan berdasarkan hasil keputusan dari BKN,” tegas Bupati Deno.