Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Nusa Tenggara Timur Acry Deodatus mengatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno tidak perlu menekan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pemilu.
“Ada tata aturan yang sudah mengatur tentang mekanisme penanganan sengketa Pemilu di MK. Tidak bisa ada pemaksaaan secara sepihak,” kata Acry Deodatus di Kupang, Senin (27/5/2019).
Dia mengemukakan hal itu ketika dimintai pandangan seputar tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sesuai dengan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tuntutan BPN adalah memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Menurut dia, MK dapat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilu ulang, jika pelaksanaan pemilu sebelumnya tidak sesuai dengan aturan.