Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Nusa Tenggara Timur Acry Deodatus mengatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno tidak perlu menekan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pemilu.
“Ada tata aturan yang sudah mengatur tentang mekanisme penanganan sengketa Pemilu di MK. Tidak bisa ada pemaksaaan secara sepihak,” kata Acry Deodatus di Kupang, Senin (27/5/2019).
Dia mengemukakan hal itu ketika dimintai pandangan seputar tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sesuai dengan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya