Alasan Inara Rusli Minta Royalti Lagu Virgoun Pasca Perceraian

Selasa, 21 November 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inara Rusli memperoleh bagian royalti dari empat lagu yang diciptakan oleh Virgoun

Inara Rusli memperoleh bagian royalti dari empat lagu yang diciptakan oleh Virgoun

Jakarta – Setelah resmi bercerai, Inara Rusli memperoleh bagian royalti dari empat lagu yang diciptakan oleh Virgoun. Lagu-lagu tersebut mencakup “Surat Cinta Untuk Starla,” “Bukti,” “Titik Balik di Hidupku,” dan “Orang yang Sama.”

Keempat lagu tersebut awalnya tercipta ketika mereka masih bersama dalam rumah tangga. Inara Rusli juga mengungkapkan bahwa inspirasi untuk lagu-lagu tersebut berasal dari pengalaman pribadinya dan hubungannya dengan anak-anak mereka.

Baca Juga:  Joget dan Pegang Bahu Ganjar Pranowo, Sikap Fadly Faisal Jadi Sorotan

“Awalnya itu sebelum aku dapat kuasa hukum ya. Aku konsultasi dulu kan, nanya, misalkan kalau royalti itu bisa nggak ya kira-kira dimasukin dalam harta gono-gini. Karena kan pada prinsipnya harta gono-gini kan suatu penghasilan yang dapat dalam pernikahan, dan kayaknya bisa,” kata Inara Rusli di Studio Trans 7, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa 21 November 2023.

Pembagian royalti sebagai harta bersama merupakan suatu hal baru yang pertama kali terjadi di Indonesia. Inara Rusli dan tim kuasa hukumnya berusaha keras untuk mengumpulkan bukti dan mendatangkan saksi ahli guna mewujudkan pembagian royalti tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Trailer Film Dilan 1983 Wo Ai Ni Tuai Kontroversi Gegara Angkat Tema Percintaan Anak SD, Begini Kata Sutradara
Sebut Betrand Peto Gantikan Posisi Ruben Onsu, Sarwendah Tindak Tegas Netizen TikTok Cancer
Jokowi dan Ribuan Undangan Hadir, Berapa Biaya Resepsi Pernikahan Mewah Rizky Febian-Mahalini?
Diunduh 600 Ribu Kali, MA Tutup Link Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan
Ada yang Ikut Suami atau Istri, Simak Alasan 5 Artis Pilih Murtad Termasuk Mahalini
Link Download Isi Gugatan Cerai Ricis 547 pdt g 2024 pa js pdf dan Isi Surat Ria Ricis 87 Halaman
Download Gugatan Cerai Ria Ricis 87 Halaman PDF, Cek Isi Putusan di Mahkamah Agung di Sini
Mahalini Jadi Mualaf Demi Nikahi Rizky Febian, Nikah Digelar secara Islam
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB