Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, kasus asusila yang melibatkan anggota Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukan pemerkosaan. Menurutnya, keduanya suka sama suka dan kerap berhubungan intim.
Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, ternyata tidak seperti laporan awal, yakni dugaan pemerkosaan.
Dalam pemeriksaan terbaru, mengindikasikan bahwa Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER berhubungan tidak dilakukan dengan paksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).
Oleh sebab itu, Andika menegaskan, mengatakan Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan.
Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.
“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” jelas Andika.
Mayor BF sebelumnya dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER. Pemerkosaan dilakukan ketika keduanya bertugas untuk pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya