Ayah Brigadir J Kecewa Berat, Tuntutan Penjara 8 Tahun Putri Candrawathi Dipertanyakan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan kekecewannya terhadap tuntutan hukuman delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, dalam perkara pembunuhan berencana. Sebaliknya, tuntutan delapan tahun dipertanyakan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Kecewa,” kata Samuel saat dimintai tanggapan soal tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu.

Kekecewaan senada disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Sebab, kata dia, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Martin menyatakan jaksa dalam surat tuntutannya telah menyatakan bahwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:  Mahasiswa ITB Protes Kebijakan Pinjol untuk Bayar Kuliah

Akan tetapi, tuntutan hukuman Putri Candrawathi hanya delapan tahun penjara.

“Membunuh ataupun merampas orang secara berencana dengan sengaja hanya delapan tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah,” kata Martin di PN Jakarta Selatan seusai sidang.

Martin lantas mempertanyakan alasan jaksa hanya menuntut Putri Candrawathi dengan delapan tahun penjara saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Misteri Pembunuhan Grace Millane, Membongkar Kedok Predator Tinder

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:20 WIB

Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:51 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:11 WIB

Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:58 WIB

Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:13 WIB

Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:59 WIB

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:24 WIB

Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE

Berita Terbaru

Lirik Lagu 200 - Mark NCT, Lengkap dengan Terjemahan dan Maknanya

Music & Movie

Lirik Lagu 200 Mark NCT Berserta Terjemahan dan Maknanya

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:56 WIB

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Tips & Trick

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:04 WIB