Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, fokus mencegah penyalahgunaan dana desa yang melibatkan aparatur desa di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
“Fokus kami ke depan ini pada pencegahan melalui pendampingan dan supervisi monitoring kepada kepala-kepala desa dalam mengelola dana desa,” kata Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk, di Kupang, Selasa (9/4/2019).
Petrus mengatakan, sudah banyak kepala desa di NTT yang terjerat persoalan hukum akibat penyimpangan dalam mengelola dana desa dengan jumlah mencapai hingga Rp1 milair lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan, seperti lima kepala desa di Kabupaten Lembata yang tersandung masalah hukum terkait dana desa. Selain itu, ada sekitar lima kepala desa di Kabupaten Manggarai yang mengalami persoalan serupa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya