Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti

Senin 29-04-2024, 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Mama Sindi dan Romo Agustinus Iwanti. (Tajukflores.com)

Kolase foto Mama Sindi dan Romo Agustinus Iwanti. (Tajukflores.com)

Tajukflores.com – Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mendorong Valentinus Agur atau Bapa Sindi untuk memproses hukum kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya, Helmince Djabur atau Mama Sindi, dengan Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti, Pr.

Petrus Selestinus menyarankan Bapa Sindi untuk melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ini ke pihak berwajib agar mendapatkan keadilan.

“Suaminya lapor polisi biar pastor lainnya juga ingat posisi mereka,” kata Petrus Selestinus kepada Tajukflores.com, Senin (29/4) malam.

Menurut Pasal 284 ayat (2) KUHP, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Oleh karena itu, dalam kasus perselingkuhan, salah satu pasangan yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya melalui kepolisian.

Pasal 284 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku gendak (overspel). Pasal ini menegaskan bahwa pelaku yang telah kawin dan terbukti melakukan perselingkuhan dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca Juga:  8 Tanda Orang yang Terlihat Bahagia tapi Sebenarnya Tidak!

Dalam klarifikasi Bapa Sindi, dia menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada malam kejadian. Setelah bermain kartu bersama, sekitar pukul 12 malam, Pastor Agustinus Iwanti pamitan pulang ke pastoran.

Namun, istri Valentinus, Mama Sindi, menawarkan Pastor Agustinus Iwanti untuk menginap karena sudah larut malam, sebuah kebiasaan di kalangan orang Manggarai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 613 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB