Bareskrim Proses Laporan Politikus Demokrat Soal Tudingan Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareksrim Polri sedang memproses laporan polisi yang dilayangkan oleh politikus Partai Demokrat Cipta Panja Laksana yang mengaku menjadi korban berita bohong (hoaks) terkait perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang tengah diusut Kejaksaan Agung RI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut laporan polisi tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan sedang dalam proses.

Baca Juga:  Wilayah Perairan NTT Rawan Terhadap Pelayaran

“Hari Senin, tanggal 10 Juli baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramadhan belum menjelaskan secara detail, proses yang dimaksudkan apakah sudah dalam tahap penyelidikan atau proses untuk diteruskan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut.

Cipta Panja Laksana, Deputi Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat melapor akun media sosial Twitter atas nama @ghanieierfan (Irvan Ganie) ke Bareskrim Polri, Senin (10/7).

Baca Juga:  Kirim Personel Brimob Perketat Keamanan di Labuan Bajo, Kapolda Klaim Masih Wajar

“Tweet IG secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo,” kata Cipta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan
DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:52 WIB

Momen Danrem Wira Sakti Kupang Pimpin Koor Pentahbisan Uskup Agung Kupang Tuai Pujian

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:19 WIB

Bikin Ngakak, Chat WhatsApp Gegara Bahasa Inggris

Rabu, 24 April 2024 - 21:36 WIB

Mahasiswi Unikom Cantik Diduga Curi Barang Teman Kost, Mengaku Kleptomania

Rabu, 24 April 2024 - 18:19 WIB

Kisah ‘Mata Ajaib’ Olivia Patterson, Gadis Kecil Pemberani Selamatkan Keluarganya dari Kebakaran

Minggu, 21 April 2024 - 11:12 WIB

Haru! Ayah Kandung Terima Ijazah Wisudawan ITS Prestasi Cum Laude yang Meninggal Dunia

Selasa, 16 April 2024 - 14:57 WIB

Masih Ingat Mantan? Ikuti Tes Seberapa Gamon Kamu

Selasa, 16 April 2024 - 09:07 WIB

HUT Kopassus ke-72: Sejarah, Prestasi dan Sisi Kelam Pasukan Elite Indonesia

Sabtu, 13 April 2024 - 08:30 WIB

Viral! Dokter yang Sedang Hamil Muda Ungkap Suaminya Selingkuh dengan Pramugari Restiana Febrianti

Berita Terbaru