Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan merekrut 14.978 petugas pengawas tempat pemungutan suara atau pengawas TPS.
“Tahapan Pemilu yang sedang disiapkan adalah kami akan melakukan perekrutan Pengawas TPS, untuk melakukan pengawasan pada 14.978 TPS pada Pemilu 2019 di Provinsi NTT,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna di Kupang, Rabu (30/1/2019).
Menurut dia, sesuai pasal 1 ayat 23 UU 7/2017 tentang Pemilu, pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu kelurahan/desa.
Pasal 90 ayat (2 ) UU 7/2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Dia menambahkan, untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan antara lain WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.