Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada 3 Desember 2023 lalu di area Car Free Day (CFD).
Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024.
Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan bagi-bagi susu tersebut diduga melibatkan usaha untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Reynald Umbu
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya