Penyidik Kepolisian Resort Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, mulai melakukan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 2 tahun berinisial DDS oleh ayah kandungnya, Abraham Sabneno.
Akibat penganiayaan itu, korban yang juga penderita gizi buruk tersebut mengalami paha kiri dan tangan kirinya patah pada Minggu (14/7/2019). Penganiayaan dilakukan di rumah pelaku di Oenesu, Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
“Kami sudah menerima laporan penganiayaan anak yang dilakukan ayah kandungnya. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganaiyaan anak dibawah umur yang sedang menderita gizi buruk itu,” kata Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan ketika dikonfirmasi di Babau, Rabu (17/7/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indera Gunawan mengatakan hal itu terkait terjadinya kasus penganiayaan anak yang juga merupakan penderita gizi buruk menyebabkan beberapa bagian tubuh korban terluka akibat penganiayaan dilakukan ayah kandung korban.
Menurut Kapolres, kasus penganiyaan yang dialami korban terjadi pada Minggu 14 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 wita di rumah pelaku di RT 01 RW 01 Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Pelaku, tambah Kapolres, melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang mendrita gizi buruk hingga tubuh korban terluka serta paha kiri dan tangan kiri korban patah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya