Palembang – Kabar duka menyelimuti Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan meninggalnya Nazwa Keyza Safira (19), mahasiswi yang tewas akibat dibegal pada Jumat (2/2) lalu. Pelaku begal yang ditangkap terancam hukuman 20 tahun penjara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal terberat, yaitu Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara,” tegasnya saat konferensi pers, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua pelaku yang diringkus tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir adalah Nopriandi alias Mok (30) dan Herli Diansyah (36).
Keduanya tak hanya tega menghabisi nyawa Nazwa Keyza, namun juga melukai teman Nazwa, Aldo Prasetio (19), yang saat itu diboncengnya.
Parahnya lagi, setelah penyelidikan terungkap bahwa kedua pelaku ternyata residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan. Hal ini menambah keprihatinan atas aksi sadis mereka.
Kronologi kejadian ini bermula saat Nazwa Keyza dan Aldo tengah berboncengan motor pada Jumat malam.
Pelaku yang berjumlah dua orang menghampiri mereka dengan modus menanyakan alamat. Tak lama kemudian, mereka langsung melancarkan aksi begal brutal.
Tragisnya, Nazwa Keyza mengalami luka tusuk di bagian punggung yang menyebabkannya meninggal dunia. Sementara Aldo mengalami luka ringan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat berbohong dengan menanyakan alamat. Hal ini diduga sebagai strategi untuk memancing dan memudahkan mereka melancarkan aksi kejahatan.
Penulis : Rini Kurniati
Editor : DM