Ambon – Seorang siswi sekolah dasar (SD) berumur delapan tahun di Ambon, Maluku, mengalami trauma psikis setelah diperkosa oleh oknum anggota polisi berpangkat brigadir bernama Syaiful Rahmat (SR), berusia 43 tahun.
Pelaku, yang dipanggil korban “Ayah Ipul” dan juga Ketua RT pada RT 004/RW 006 Pinang Putih itu, melakukan aksi bejat terhadap korban selama enam bulan berturut-turut.
Korban diikat kaki tangannya, mulutnya dilakban, dan pelaku menodongkan pistol ke korban sebelum melakukan aksi bejat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku memaksa korban menonton film porno dan memaksa korban melakukan adegan seperti yang ada di film orang dewasa tersebut.
Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pribadi pelaku, rumah kosong milik orang, dan bak penampungan air.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya