Tajukflores.com – Pada Tahun 2024 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lagi melakukan pendataan ulang terhadap pegawai non-ASN. Hal itu ditegaskan oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Nanang Subandi.
Nanang pun menyebut bahwa proses Pendataan non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
“Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023,” jelasnya seperti dikutip dari laman resmi BKN.
Untuk diketahui, pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.