Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT mencabut status bencana terhadap peristiwa terbakarnya kapal cepat KM Cantika Expres 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang. Hal ini dilakukan setelah Basarnas menutup operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang hilang.
“Setelah tim SAR gabungan menyatakan menutup operasi pencarian terhadap para korban yang hilang maka dengan sendirinya Pemerintah NTT juga mencabut status bencana dalam peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77,” kata Kepala BPBD Provinsi NTT, Ambrosius Kodo di Kupang Kamis (3/11).
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan status bencana sejak peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang pada Senin(24/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ambrosius, sekalipun status bencana telah di cabut sejak Kamis (3/11) namun posko penanganan korban Kapal Cepat Cantika Expres 77 yang terbakar dalam pelayaran dari Kupang menuju Kalabahi Kabupaten Alor tetap dibuka hingga Jumat (4/11).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya