Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa 11-06-2024, 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto mendiang Briptu Rian Dwi Wicaksono dan istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah. (Tajukflores.com)

Kolase foto mendiang Briptu Rian Dwi Wicaksono dan istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah. (Tajukflores.com)

Mojokerto – Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), anggota Polwan Polres Mojokerto yang menjadi tersangka kasus pembakaran suaminya, saat ini telah menjalani penahanan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jawa Timur.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Fadhilatun Nikmah mendapatkan perlakuan khusus dengan ditempatkan di PPT Polda Jatim. Hal ini dilakukan karena tersangka memiliki tiga anak balita yang harus diurus.

Baca Juga:  Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi 2024 Usai Dipanggil Jokowi ke Istana

“Mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, dan hal itu sesuai dengan undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6).

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa perlakuan khusus ini diberikan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang KDRT, khususnya Pasal 3.

Pasal tersebut mengatur tentang hak privasi korban dan pelaku KDRT, sehingga tidak semua informasi terkait kasus ini dapat dipublikasikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB