Seorang mahasiswa asal NTT bernama Simprosa Dobe (20) diciduk polisi karena membuang jasad bayi berkelamin laki-laki di kubangan sebuah bangunan gedung mangkrak di Jalan PB Sudirman, Denpasar.
Sebelum dibuang, bayi malang itu dibekap mulutnya oleh pelaku. Setelah tidak bersuara, bayi itu lalu dibuang oleh pelaku.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, Simprosa Dobe merupakan mahasiswa jurusan informatika di sebuah kampus di Denpasar.
“Pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswi sebuah lembaga pendidikan berbasis informatika di seputaran Denpasar,” kata Kombes Ruddi Setiawan di Denpasar, Kamis (1/8/2019), sebagaimana dikutip Kabarnusa.co.
Aksi pelaku bermula saat ia tengah mengikuti ujian di kampusnya pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, tiba-tiba ia merasa sakit perut Karena sudah tak tahan, ia lalu pergi ke kamar mandi.