Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mbeliling melaporkan dugaan tindakan pidana pencemaran air yang dilakukan pihak PT Menara ke Polres Manggarai Barat (Mabar), NTT.
Dugaan tindak pidana itu dilakukan PT menara dengan melakukan pencemaran terhadap sistem penyediaan air minum (SPAM) Wae Mese yang terletak di Dalong, Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
PT Menara itu diduga membuang oli kotor ke SPAM Wae Mese yang mengakibatkan produksi air bersih tersendat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT menara sendiri membuka usaha AMP. AMP adalah peralatan yang digunakan untuk memproduksi aspal dengan material agregat batu.
Lokasi AMP PT Menara berada di dekat SPAM Wae Mese.
Padahal, pada 2021 Pemda Mabar telah menyuruh PT Menara untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah dekat SPAM Wae Mese agar tidak mencemari air. Di lokasi itu sempat dipasang garis kuning polisi.
Direktur PDAM Wae Mbeliling, Aurelius Endo mengatakan saat ini, penyidik Mapolres Mabar sedang memproses laporannya itu.
“Saya sudah melaporkan secara resmi ke Polres Mabar terkait dugaan pencemaran air SPAM Wae Mese”, kata Aurelius.
Menurut dia, setelah membuat laporan itu, dirinya langsung diperiksa penyidik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya