Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap dua orang yang diduga pelaku kasus pembuangan ratusan kepala sapi sisa penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha di salah satu lahan kosong di jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Sudah dua orang kami tangkap. Keduanya berinisial HAP dan MJ yang diduga sebagai pelaku yang membuang ratusan kepala sapi di salah satu lahan kosong di Kota Kupang,” ujar Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satrya Binti kepada wartawan di Kupang, Senin, (3/8).
Penangkapan terhadap dua pria tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pencarian terhadap siapa pelaku dibalik pembuangan ratusan kepala sapi yang dibuang di atas tanah milik Dominggus Oematan di RT 16/RW 04, Kelurahan Manulai II yang ditemukan pada Minggu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya