Bupati Manggarai Deno Kamelus mengadukan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Marsel Nagus Ahang ke Badan Kehormatan (BK) dewan atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan.
Sidang dengan agenda mendengar jawaban teradu Marsel Ahang (MA) di BK Dewan sedianya digelar hari ini, Senin (4/3/2019), namun diundur pada Selasa (5/3/2019) atau Rabu (6/3/2019).
“Kami sudah ke sana tadi (BK Dewan), hanya dari BK diundur ke tanggal 5 atau 6 Maret,” ujar kuasa hukum Bupati Deno, Fransiskus Ramli ketika dihubungi Tajukflores.com, Ruteng (4/3/2019).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fransiskus mengatakan sudah mengkonfirmasikan hal tersebut ke Marsel Ahang kepada kuasa hukumnya. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada jawaban dari Marsel Ahang maupun kuasa hukumnya.
“Kami sudah tanyakan ke kuasa hukum MA, belum ada jawaban. Itu tadi mungkin karena sidang diundur,” ujarnya.
Terkait aduan Bupati Deno, kata Fransiskus, yang dipersoalkan adalah soal dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang dilakukan Marsel Ahang. Menurut dia, tindakan-tindakan yang dilakukan Ahang saat sidang dewan yang dinilai tidak menghargai Deno sebagai Bupati.
“Bahwasanya dia (Marsel Ahang) bicara ini itu ya itu hak dia. Tapi yang menjadi pokok aduan kita adalah kode etik. Kan semua profesi itu ada kode etiknya, pengacara kode etik, bupati, polisi, anggota DPRD,” pungkas Fransiskus.