Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula bersama dengan 16 orang lain sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset negara di Labuan Bajo setelah pada Kamis (14/1) siang.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diperiksa kali ke-4 dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga.
Perhitungan Kejati NTT, kasus ini diduga merugikan negara Rp3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra mengatakan bahwa total jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah 17 orang termasuk dengan bupati Manggarai Barat.
`Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo,” katanya kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis siang, .
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya