Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula bersama dengan 16 orang lain sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset negara di Labuan Bajo setelah pada Kamis (14/1) siang.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diperiksa kali ke-4 dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga.
Perhitungan Kejati NTT, kasus ini diduga merugikan negara Rp3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra mengatakan bahwa total jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah 17 orang termasuk dengan bupati Manggarai Barat.
`Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo,” katanya kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis siang, .
Ia menambahkan bahwa pada Kamis (14/1) siang ini para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang .
“Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial,” tambah dia.
Sebelumnya, Penyidik Kejati NYY telah memeriksa 40 orang saksi dalam kasus ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul HakimAbdul mengatakan, 40 orang saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya