Pendeta muda Sepriyanto Ayub Snae divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), karena terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan sembilan orang anak.
“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Kamis, (8/3/2023).
Ia mengatakan, putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya