Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial W (41) yang mencabuli anak kandungnya berinisial NPK hingga tewas di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dari keterangan Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A.Dwi Perbawa, anak yang menjadi korban dari aksi ayahnya itu masih berusia 8 tahun.

Perbawa menjelaskan, tersangka W merupakan warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang. Ia ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar NPK dari salah satu rumah sakit di Kota Semarang pada Sabtu (19/3).

Baca Juga:  Jual Sate Babi, Pasutri Jalani Sidang Perdana

“Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual,” demikian Perbawa menjelaskan pada Senin (21/3).

Penyelidikan Polisi

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Kasus Kapal Wisata KLM Carpidiem Terbakar di Labuan Bajo Dilimpahkan ke Kejari Mabar

Dari laporan pihak rumah sakit tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, yakni dengan membongkar makam korban. Jenazah korban sendiri langsung dimakamkan oleh pihak keluarga setelah dinyatakan meninggal dunia.

Adapun dari hasil penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku dalam kasus kematian anaknya tersebut