Jakarta – Kitab Hukum Kanonik (KHK) merupakan panduan utama dalam ajaran Gereja Katolik tentang berbagai hal, termasuk perkawinan. Dalam Gereja Katolik, perceraian tak dibolehkan, sebab perkawinan dianggap sebagai ikatan yang tidak dapat dipisahkan (indissoluble marriage).
KHK menegaskan bahwa perkawinan ratum (sah secara hukum) dan consummatum (tersempurna) tidak bisa diputuskan oleh kekuatan manusia manapun atau atas alasan apa pun, kecuali oleh kematian salah satu pasangan.
Ratum mengacu pada perkawinan yang sah di antara individu yang telah dibaptis secara resmi. Sedangkan consummatum mengacu pada persetubuhan yang melengkapi atau menyelesaikan perjanjian perkawinan di antara pasangan yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gereja Katolik menganggap perkawinan yang sah di dalam Gereja sebagai ikatan yang tak terpisahkan. Dalam pandangan Gereja Katolik, jika seseorang yang telah sah menikah di dalam gereja lalu bercerai secara sipil tanpa izin perceraian dari gereja, maka perkawinan mereka masih dianggap sah dan tidak terceraikan.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya