Catat! Bawaslu RI Larang Caleg Pasang Stiker Kampanye di Mobil Plat Kuning

Jumat 08-12-2023, 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu RI melarang pemasangan APK atau stiker kampanye di fasilitas publik seperti angkot dan mobil berplat kuning. Foto: Ilustrasi stiker kampanye di mobil

Bawaslu RI melarang pemasangan APK atau stiker kampanye di fasilitas publik seperti angkot dan mobil berplat kuning. Foto: Ilustrasi stiker kampanye di mobil

Jakarta – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan larangan bagi calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum. Hal tersebut disampaikannya dalam menyikapi kabar adanya stiker caleg yang tersebar luas di fasilitas publik seperti bus Transjakarta.

“Tidak boleh! Fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya, Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” ujar Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Desember 2023.

Baca Juga:  Temui Warga di Labuan Bajo, Jokowi Pastikan Bantuan Beras Tersalurkan hingga Maret 2024

Bagja juga menegaskan bahwa larangan memasang stiker kampanye tersebut sudah disampaikan kepada Bawaslu di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dalam Bawaslu daerah lebih lanjut, stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot sudah mulai dicopot dari masa sosialisasi yang lalu karena bahkan saat sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh dilakukan di sana,” ungkap Bagja.

Menurut Bagja, sarana transportasi publik merupakan milik bersama dan digunakan secara umum, bukan untuk kepentingan tertentu dari peserta pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Berita Terkait

Sosok Yulianus Agung, Mahasiswa Hukum Samarinda yang Dipukul Paspampres Jokowi
Paus Fransiskus Tiba di Dili Timor-Leste, Disambut Presiden Ramos Horta dan PM Xanana Gusmao
BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 16:19 WIB

2 Polisi Gadungan Begal Pasangan Remaja di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Sabtu, 7 September 2024 - 17:57 WIB

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88

Rabu, 4 September 2024 - 14:42 WIB

Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:21 WIB

Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:52 WIB

KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:45 WIB

Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru

Berita Terbaru