Tajukflores.com – Berikut adalah contoh susunan acara Halal Bihalal di sekolah yang dapat dijadikan panduan untuk penyelenggaraan acara syawalan bagi siswa, guru, dan staf sekolah.

Setelah berakhirnya libur Lebaran, sekolah umumnya menyelenggarakan acara Halal Bihalal pada hari pertama masuk sekolah.

Acara ini memberikan kesempatan bagi umat Islam di sekolah untuk mempererat hubungan antar sesama.

Halal Bihalal bukan sekadar pertemuan biasa, namun merupakan momen yang mengajarkan pentingnya memaafkan dan memperkuat ikatan yang mungkin terputus.

Dengan demikian, setelah momen sakral Lebaran, Halal Bihalal menjadi wadah untuk menyebarkan kedamaian dan memperkuat silaturahmi.

Tujuan dan Manfaat Acara Halal Bihalal di Sekolah

Selain untuk mempererat kebersamaan, acara ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan di antara anggota sekolah.

Dengan saling memaafkan, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang harmonis dan penuh dengan kedamaian.

Susunan Acara Halal Bihalal di Sekolah

Berikut adalah susunan acara Halal Bihalal di Sekolah yang dapat dijadikan referensi bagi penyelenggara:

  • Pembukaan
  • Sambutan oleh Kepala Sekolah: Kepala Sekolah memberikan sambutan, menyampaikan pesan-pesan penting terkait makna Halal Bihalal dan pentingnya mempererat hubungan di antara semua anggota sekolah.
  • Penyampaian Tausiyah: Sebuah tausiyah dapat disampaikan untuk memberi inspirasi dan arahan kepada seluruh peserta acara.
  • Pembacaan Doa: Doa dipanjatkan sebagai ungkapan harapan akan keselamatan dan keberkahan bagi seluruh warga sekolah.
  • Halal Bihalal: Momen yang ditunggu-tunggu, semua peserta saling memaafkan dan merajut kembali tali silaturahmi yang mungkin terputus.
  • Penutup: Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dan harapan untuk terus menjaga hubungan yang telah dibangun.

Itulah informasi terkait susunan acara Halal Bihalal di sekolah yang dapat menjadi pedoman saat akan menyelenggarakan acara tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.