Sekretaris Tim Kampanye Nasional untuk Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Hasto Kristyanto, menilai ucapan clon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang akan memberikan dana pensiun kepada para koruptor sangat kontraproduktif.
“Kita tidak memberi toleransi pada koruptor, apalagi dengan memberikan dana pensiun,” ujar Hasto di Maumere, NTT, Rabu (10/4/2019.
Hasto mengatakan pihaknya sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas.
Ucapan Prabowo dalam kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta beberapa waktu lalu, dinilai Hasto justru menunjukkan Prabowo tidak berdaya saat berhadapan dengan para calon anggota legislatifnya yang mantan koruptor.
“PDI Perjuangan tidak memberikan ampun bagi para kader partai yang terlibat korupsi,” lanjut Hasto.
Dia mengatakan PDIP akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang terbukti korupsi berupa pemecatan.
Sementara itu anggota dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, mengatakan ucapan Prabowo dalam kampanye terbuka di GBK Jakarta adalah sebuah kelakar.
Fadli Zon mengatakan yang dimaksud Prabowo sesungguhnya bukanlah memberikan pensiun bagi koruptor, namun koruptor justru harus mengembalikan uang korupsi kepada negara.
Prabowo saat kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (7/4), mengatakan akan meminta para koruptor mengembalikan uang negara. Prabowo juga menyatakan para koruptor itu akan diberi dana pensiun.
“Kita akan panggil koruptor-koruptor itu, kita akan minta mereka tobat dan sadar kembalikan uang-uang yang kau curi, ya boleh kita sisihkan sedikitlah, boleh nggak? Ya untuk dia pensiun, kita tinggalin berapa,” ujar Prabowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.