“Dan harus ada langkah-langkah ke depannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini penting untuk digarisbawahi karena sepertinya akan ada lagi kasus-kasus kebocoran data yang lebih parah dari sebelumnya,” katanya.
Menurut Sukamta, salah satu langkah yang urgen untuk dilakukan adalah penyelesaian pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dia mengakui pembahasan RUU PDP alot ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas pelindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Kominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya, kata dia, kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan ini menjadi tamparan bagi semua pihak. Bahwa bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen.
“Bagaimana jadinya jika badan publik yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi,” kata dia.
Ia menambahkan, aneh rasanya kemudian badan publik menghukum sesama badan publik. “Bab ini harus segera ketemu kesepakatannya, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan private, masyarakat termasuk juga badan publik,” pungkas Sukamta.
Halaman : 1 2