Jakarta – Partai Demokrat menyambut baik rencana presiden terpilih, Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan ide tersebut hal yang wajar. Menurutnya, wacana itu akan dijadikan diskursus publik untuk melihat tantangan negara ke depan yang semakin kompleks.
“Ini positif untuk mengajak publik melakukan diskursus terhadap postur kementrian dan lembaga yang ada guna merespon tantangan bangsa dan negara ke depan yang semakin kompleks,” kata Kamhar dalam keterangan yang diterima Tajukflores.com, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kamhar, dinamika geopolitik global yang dinamis dan banyaknya perubahan yang terjadi, termasuk semakin besarnya tantangan yang dihadapi ke depan akan membawa bangsa dan negara ini menjadi maju. Tentu, kata dia, memerlukan respons yang sesuai dan tepat termasuk pada daya dukung struktur dan perangkat di pemerintahan.
Lagi pula, jelas dia, aturan yang mengatur terkait kementerian negara, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah produk 16 tahun yang lalu.
Ia mengatakan sudah pasti tantangan pada masa itu, termasuk yang di proyeksikan saat itu berbeda dengan situasi sekarang dalam banyak aspek. Oleh karena itu, tambah dia, menjadi wajar-wajar saja jika ini dilakukan kajian ulang.
“Jika setelah dilakukan kajian memang perlu dilakukan perubahan maka jalannya adalah merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan Perppu,” tutur Kamhar.
Penulis : Kevindo
Editor : Rayen Putra Perdana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya