Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengabulkan gugatan yang dilayangkan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dicopot Bupati Manggarai, Heribertus Nabit atau Hery Nabit. Putusan PTUN Kupang ini keluar pada Rabu (2/11).
Dalam amar putusan, PTUN Kupang menyatakan mengabulkan gugatan 13 ASN untuk seluruhnya. Dengan demikian, maka Bupati Hery Nabit wajib mengembalikan jabatan 13 ASN ke posisi semula.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan PTUN Kupang, seperti dikutip Tajukflores.com di laman resmi, Jumat (4/11).
Ke-13 ASN tersebut ialah Kristoforus Darmanto, Marius Mbaut, Agustinus Susanto, Petronela Lanut, Lorens Jelamat, Tiborteus Suhardi, Watu Hubertus, Geradus Tanggung, Aleksius Cagur, Belasius Barung, Gregorius Rachmat, Mikael Azedo Harwito, dan Benyamin Harum.
13 ASN ini merupakan bagian dari 25 pejabat eselon 3A dan 3B di lingkungan Pemkab Manggarai yang dicopot Bupati Hery Nabit dari jabatannya sejak 2 Februari 2022.
Sedangkan enam pejabat lainnya yang telah dilantik kembali pada eselon setara.
Selain itu, dalam amar putusan, PTUN Kupang menyatakan Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengang katan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Nomor, dinyatakan batal.