Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengabulkan gugatan yang dilayangkan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dicopot Bupati Manggarai, Heribertus Nabit atau Hery Nabit. Putusan PTUN Kupang ini keluar pada Rabu (2/11).
Dalam amar putusan, PTUN Kupang menyatakan mengabulkan gugatan 13 ASN untuk seluruhnya. Dengan demikian, maka Bupati Hery Nabit wajib mengembalikan jabatan 13 ASN ke posisi semula.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan PTUN Kupang, seperti dikutip Tajukflores.com di laman resmi, Jumat (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke-13 ASN tersebut ialah Kristoforus Darmanto, Marius Mbaut, Agustinus Susanto, Petronela Lanut, Lorens Jelamat, Tiborteus Suhardi, Watu Hubertus, Geradus Tanggung, Aleksius Cagur, Belasius Barung, Gregorius Rachmat, Mikael Azedo Harwito, dan Benyamin Harum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya