Polisi resmi menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate Speech). Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini Robet sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE,” kata kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Menurut Erwin, saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum pemeriksaan rampung dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Robet) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian,” ujar peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR).
Nurkholis Hidayat, yang juga kuasa hukum, membenarkan status tersangka Robet. Penetapan status Robet, terungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah.
Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru dipelesetkan. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya