Diduga Hina TNI, Aktivis Robertus Robert Ditetapkan Tersangka

Rabu, 3 Juli 2019 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi resmi menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate Speech). Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saat ini Robet sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE,” ‎kata kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Menurut Erwin, saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum pemeriksaan rampung dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Robet) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian,” ujar peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR).

Nurkholis Hidayat, yang juga kuasa hukum, membenarkan status tersangka Robet. Penetapan status Robet, terungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah.

Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru dipelesetkan. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar
Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga
4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk
Kuasa Hukum Pastikan Saverinus Suryanto Tak Ditahan, hanya Wajib Lapor
Penyidik Polres Mabar Kembali Periksa Warga Translok sebagai Tersangka
Mantan Kepala Dapartemen di PT INKA Multi Solusi Dietetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 20:44 WIB

Cara Mudah Menyimpan Banyak Nomor Kontak WA Menggunakan Excel

Sabtu, 9 Desember 2023 - 20:11 WIB

Cara Daftar dan Pakai Paylater BCA

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:07 WIB

10 Ide Desain Tangga Melayang yang Estetis dan Kekinian untuk Rumah Anda

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:03 WIB

18 Situs yang Paling Gacor Menghasilkan Uang Banyak!

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:13 WIB

Cara Mendapatkan Uang Jual Foto di Shutterstock, Buat Apa Suka Motret Kalau Cuma Bikin Penuh Galeri!

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:36 WIB

Tips Pilih Jurusan Kuliah bagi Gen Z di Tahun 2024, Jangan Salah Langkah!

Selasa, 5 Desember 2023 - 20:29 WIB

Daftar Pinjol Akhir Tahun 2023 yang Perlu Kamu Coba: Aman dan Legal

Selasa, 5 Desember 2023 - 17:05 WIB

Kahoot, Aplikasi Pembelajaran Berbasis Game yang Menyenangkan!

Berita Terbaru

Resmi Bebas dari Penjara, Leon Dozan Rinoa itu Mantan Terindah Saya. ( Foto : Warta Kota/Arie Puj)

Entertainment

Resmi Bebas dari Penjara, Leon Dozan: Rinoa itu Mantan Terindah Saya!

Minggu, 10 Des 2023 - 12:15 WIB

Umat kristiani di seluruh dunia merayakan Hari Natal setiap 25 Desember. Natal merupakan perayaan hari kelahiran Yesus Kristus. Foto: Istimewa

Berita Pilihan

Sejarah Hari Natal dan Makna Perayaan yang Perlu Anda Ketahui

Minggu, 10 Des 2023 - 05:31 WIB