Jakarta – Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan selebgram Psychedelisha dengan nama akun @psychedelisha ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan rasisme. Selebgram Psychedelisha dilaporkan karena dinilai telah menghina dan merendahkan masyarakat NTT.
Laporan Forum Pemuda NTT dibuat di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/5/2024) dengan nomor laporan LP/B/3033/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Akun Psychedelisha dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekjen DPP Forum Pemuda NTT, Masudin Ahmad, menyatakan bahwa pernyataan Psychedelisha di Instagram telah menimbulkan kemarahan masyarakat NTT.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya