Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus 2022 untuk puluhan kabupaten/kota di Tanah Air. Dari puluhan daerah yang ditunda penyaluran DAU ini, 15 kabupaten/kota berasal dari Provinsi NTT.

Kemenkeu melalui putusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.07/2022 memutuskan menunda DAU bulan Agustus 2022 lantaran pemerintah daerah dari 15 kabuten/kota tersebut tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah (keuda).

“Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022 karena Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah,” tulis salinan keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.07/2022, sebagaimana dikutip Tajukflores.com, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga:  Kisruh Pemberhentian TKD di Mabar, Begini Penjelasan Lengkap Bupati Edi Endi

Adapun 15 kabupaten/kota di NTT yang ditunda penyaluran DAU bulan Agustus ialah: Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Manggarai.

Baca Juga:  Badan Pangan Nasional Distrubusi 1.200 Ton Migor MinyaKita ke Indonesia Timur

Kemudian, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Sumba Tengah.

Kepala Daerah dan DPRD Perlu Diberi Sanksi

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman S Suparman menilai penundaan penyaluran DAU bukan pertama kali terjadi. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran lemahnya koordinasi kepala daerah dengan DPRD.

“Sebenarnya ini bukan pertama kali terjadi. Ini karena lemahnya koordinasi pemda (pemerintah daerah) dengan DPRD. Kalaupun informasi keuangan daerah dilaporkan, kadang tidak sesuai dengan yang diinginkan Kementerian Keuangan,” ujar Arman saat dihubungi Tajukflores.com, Rabu malam.