Kepolisian Kamboja membebaskan 55 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan kerja dan disekap di Kamboja.
55 WNI yang merupakan pekerja migran tersebut terdiri dari 47 pria dan 8 wanita.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan 55 orang WNI yang disekap tersebut saat ini tengah dimintai keterangan oleh Kepolisian Sihanoukvile Kamboja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya