Pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTN Komodo) angkat bicara soal tuduhan terkait adanya pereduksian zona rimba menjadi zona pemanfaatan hingga dua pertiga dari total luasan sebelumnya di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat-Flores, NTT.
Kepala BTN Komodo Lukita Awang menjelaskan tuduhan yang disampaikan itu sama sekali tidak benar. Sebab, tidak ada perubahan zona pemanfaatan berdasarkan peta zonasi tahun 2012 dan tahun 2020.
“Tuduhan tersebut tidaklah benar. Karena tidak terdapat perubahan pada zona pemanfaatan berdasarkan peta zonasi tahun 2012 dan tahun 2020,” kata Awang di Gedung Komodo Visitor Center, Labuan Bajo, NTT, Minggu (6/3) dalam pertemuan penutup atas peninjauan lapangan dari Tim International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun perubahan luas zona rimba pada tahun 2020 adalah menjadi zona khusus yang digunakan untuk pemasangan alat deteksi gempa bumi dan tsunami oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan penyediaan jaringan telekomunikasi oleh PT Telkomsel,” lanjut Awang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya