Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Samarinda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baharun Genda terseret dalam kasus korupsi yang juga menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Baca Juga:  Tawuran Pelajar di Labuan Bajo, Sejumlah Siswa SMK Diamankan Sat Brimob Polres Mabar

“Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan 2 terpidana. Mereka adalah Baharun Genda dan Karim Abidin ke Rutan Kelas IIA Samarinda berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (5/4).

Baca Juga:  Fadli Zon Kritik Penangkapan Munarman, TPDI: Jangan Asbun, Pahami Konstitusi

Ali mengatakan, Baharun Genda dihukum penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan. Ia juga didenda Rp350 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar.