Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kasus korupsi timah ini menyeret 16 orang tersangka, termasuk pengusaha crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kerugian Negara Mencapai Rp271 Triliun

Berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, kasus ini mengakibatkan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari:

  • Kerugian ekologis: Rp183,7 triliun
  • Kerugian ekonomi lingkungan: Rp74,4 triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp12,1 triliun

Selain kerugian ekologis, Kejagung masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi ini.

Baca Juga:

16 Tersangka Ditetapkan

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

  1. SG alias AW
  2. MBG
  3. HT alias ASN
  4. MRPT alias RZ
  5. EE alias EML
  6. BY
  7. RI
  8. TN
  9. AA
  10. TT
  11. RL
  12. SP
  13. RA
  14. ALW
  15. Helena Lim (HLN)
  16. Harvey Moeis (HM)

Fakta Menarik Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

  • Luas Tambang Ilegal Mencapai 81.462 Hektare

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah diketahui mencapai 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan non hutan.

Padahal, total luasan lahan tambang yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Karenanya, sebanyak 81.462 hektare merupakan tambang ilegal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.