Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kasus korupsi timah ini menyeret 16 orang tersangka, termasuk pengusaha crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kerugian Negara Mencapai Rp271 Triliun

Berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, kasus ini mengakibatkan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari:

  • Kerugian ekologis: Rp183,7 triliun
  • Kerugian ekonomi lingkungan: Rp74,4 triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp12,1 triliun
Baca Juga:  Jusuf Kalla Tinjau Bantuan PMI ke Palestina, Alat Kesehatan dan Kebersihan Dikirim Besok

Selain kerugian ekologis, Kejagung masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi ini.

Baca Juga:

Baca Juga:  Dokter RSCM Minta Warga Tak Khawatir, Mycoplasma Pneumonia Tak Separah Covid-19

16 Tersangka Ditetapkan

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

  1. SG alias AW
  2. MBG
  3. HT alias ASN
  4. MRPT alias RZ
  5. EE alias EML
  6. BY
  7. RI
  8. TN
  9. AA
  10. TT
  11. RL
  12. SP
  13. RA
  14. ALW
  15. Helena Lim (HLN)
  16. Harvey Moeis (HM)

Fakta Menarik Kasus Dugaan Korupsi PT Timah