Harry Prasetio mengaku heran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar pada 2018 lantaran kondisi keuangan perseroan sampai akhir 2017 masih sangat baik.
Hal itu ditegaskan Harry, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya (2008-2018) ketika bersaksi dalam dalam lanjutan persidangan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (3/9/2020).
“Tidak boleh ada terjadi gagal bayar itu kalau tadi tanggung jawab semua ada di JS (Asuransi Jiwasraya). JS harus bertanggung jawab kenapa gagal bayar. Itu aneh pak,” jelas Harry ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada akhir 2017, sambung Harry, nilai aset perseroan mencapai Rp45 triliun dengan nominal kas mencapai Rp4 triliun. Tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) bahkan mencapai 200 persen.
Kondisi itu jauh berbeda dengan kinerja perseroan pada 2008 atau ketika Harry Prasetyo pertama kali bergabung dengan asuransi jiwa pelat merah tersebut. Kala itu, neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp6,7 triliun atau dalam kondisi insolvensi dengan nilai aset sekitar Rp5 triliun.
Perseroan bahkan tak memiliki kas dan RBC minus ratusan persen. Seperti diketahui, batas minimum RBC perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang dipersyaratkan regulator adalah sebesar 120 persen .
Harry mengaku selama masuk jajaran direksi, Asuransi Jiwasraya tidak mengalami masalah investasi. Semua tata kelola atau governance perusahaan, jelas dia, sudah tertata dengan baik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya