Penangkapan Munarman yang terlibat dalam jaringan terorisme dikritik berbagai pihak. Salah satunya dari anggota Komisi I DPR Fadli Zon. Mereka menilai penangkapan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM)
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Fadli Zon tidak asal bunyi (asbun) alias tidak asal bicara. Petrus menilai politisi Gerindra itu tak memahami konstitusi dengan baik terkait penangkapan Munarman.
Petrus mengatakan tindakan Densus 88 Polri yang menangkap dan menutup mata Munarman sah secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) menurut Undang-undang Pemberantasan Terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu sangat disesalkan pernyataan Fadli Zon dan lainnnya karena secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM,” kata Petrus dalam keterangannya kepada Tajukflores.com di Jakarta, Sabtu (1/5).
Petrus mengatakan Fadli Zon seharusnya memahami bahwa konstitusi memang menjamin HAM setiap orang. Akan tetapi, pada saat bersamaan konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara. Hal tersebut diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya