Penangkapan Munarman yang terlibat dalam jaringan terorisme dikritik berbagai pihak. Salah satunya dari anggota Komisi I DPR Fadli Zon. Mereka menilai penangkapan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Fadli Zon tidak asal bunyi (asbun) alias tidak asal bicara. Petrus menilai politisi Gerindra itu tak memahami konstitusi dengan baik terkait penangkapan Munarman.

Petrus mengatakan tindakan Densus 88 Polri yang menangkap dan menutup mata Munarman sah secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) menurut Undang-undang Pemberantasan Terorisme.

“Karena itu sangat disesalkan pernyataan Fadli Zon dan lainnnya karena secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM,” kata Petrus dalam keterangannya kepada Tajukflores.com di Jakarta, Sabtu (1/5).

Baca Juga:  Kerusuhan di Tuapukan: 1 Pelaku Ditangkap Polisi, Situasi Mulai Kondusif

Petrus mengatakan Fadli Zon seharusnya memahami bahwa konstitusi memang menjamin HAM setiap orang. Akan tetapi, pada saat bersamaan konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara. Hal tersebut diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Baca Juga:  Diduga Bermasalah, Polisi Usut Proses Seleksi Calon Komisioner KPUD NTT

Pasal 28J ayat (2) UUD 45 : “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dstnya.”.

Pada pasal 1 butir 20 KUHAP, bahwa: penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang yang diatur dalam undang-undang ini.