Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengapresiasi sikap tegas Gubernur Papua Lukas Enembe agar pengurus HTI keluar dari tanah Papua.
“Permintaan ini sangat beralasan, karena UU sudah melarang dan mengancam dengan sanksi administratif berupa pembubaran Ormas dan sanksi pidana penjara bagi Pengurus Ormas yang anti Pancasila termasuk HTI,” ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Petrus mengatakan, sSikap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam soal paham radikal dan intoleran, telah menunjukan jati diri orang Papua yang sangat Indonesia, sangat Pancasila dan sekaligus mempertegas bahwa Papua adalah bagian yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan NKRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sikap kesatria ini sangat ditunggu publik di saat kondisi sosial politik di tanah Papua hari ini masih mencekam akibat isu sara yang sempat menggetarkan NKRI,” tegas dia.
Advokat senior Peradi ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, setiap Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan atau golongan, melakukan kegiatan penistaan agama, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, menganut, serta menyebarkan paham yang betentangan dengan Pancasila.
Karena itu bagi setiap Anggota dan Pengurus Ormas yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya