Foto Keluarga di Meja Kerja Tak Cukup Cegah Perselingkuhan ASN, Edukasi dan Sanksi Tegas Lebih Manjur

Sabtu 11-05-2024, 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN selingkuh. (Tajukflores.com)

Ilustrasi ASN selingkuh. (Tajukflores.com)

Jakarta – Ketua Asosiasi Seksologi Indonesia Bali, dokter Oka Nagara, angkat bicara terkait kebijakan program pencegahan perselingkuhan di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut mewajibkan pemasangan foto keluarga di tempat kerja.

Menurut Oka, kebijakan ini tidak memiliki dasar ilmiah dan tidak efektif untuk mencegah perselingkuhan, termasuk kalangan ASN.

“Tidak ada referensi dari para ahli yang menyebut pemasangan foto keluarga di meja kerja akan membuat seseorang mengurungkan niatnya untuk berselingkuh,” ujar Oka dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oka menyarankan agar kantor-kantor pemerintah pusat dan daerah fokus pada edukasi mengenai dampak perselingkuhan. Edukasi ini sebaiknya disampaikan oleh para ahli, dokter, atau pemuka agama.

Baca Juga:  Taksi Terbang IKN Dites di Curug, Siap Angkut Penumpang dengan Kecepatan 200 Km/Jam

Edukasi tersebut dapat menjelaskan berbagai konsekuensi perselingkuhan, seperti penyakit kelamin, kerusakan nama baik diri dan institusi, sanksi pemecatan, penurunan pangkat dan jabatan, dan lain sebagainya.

“Edukasi tentang konsekuensi perselingkuhan akan lebih efektif mencegah ASN berselingkuh karena mereka akan takut dengan risikonya. Memasang foto keluarga hanya formalitas dan tidak menjamin perselingkuhan tidak terjadi,” jelas Oka.

Lebih lanjut, Oka menyinggung tentang faktor penyebab utama perselingkuhan di kalangan ASN, yaitu hubungan relasi kekuasaan. Menurutnya, banyak kasus perselingkuhan terjadi karena bawahan dipaksa oleh atasannya untuk melakukan hubungan seksual.

Bawahan yang tidak mau menuruti akan mendapatkan sanksi seperti mutasi, tidak naik pangkat, tidak mendapat renumerasi, dan lain-lain.

Baca Juga:  Binus Serpong Benarkan Legolas Anak Vincent Rompies Terlibat di Kasus Perundungan Geng Tai

“Parahnya, praktik ini sudah berlangsung lama dan turun-temurun di beberapa institusi,” ungkap Oka. “Sehingga perlu tindakan tegas terhadap pelakunya untuk memutus mata rantai ini.”

Oka juga menambahkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima ratusan laporan mengenai kasus perselingkuhan dari kalangan ASN selama periode 2020-2023. Jumlahnya mencapai 172 kasus, setara dengan 25% dari seluruh laporan yang diterima KASN.

Kasus perselingkuhan ini melibatkan ASN dengan sesama ASN maupun dengan masyarakat. Sanksi yang diberikan untuk ASN yang terbukti berselingkuh berbeda antara laki-laki dan perempuan. A

SN perempuan yang terbukti berselingkuh akan langsung diberhentikan, sedangkan ASN laki-laki umumnya hanya mendapatkan sanksi penurunan jabatan, penundaan pangkat, dan penundaan gaji berkala.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB