Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani yang terdaftar dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dapat mengajukan klaim ganti rugi jika sawahnya terdampak kekeringan dan gagal panen atau puso.
“Kami harapkan para petani yang sudah membayar premi asuransi dapat klaim kalau memang daerahnya mengalami kekeringan,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy dalam Rakor Kementan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Senin (8/7/2019).
Ada pun program AUTP yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memberikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare (ha) dengan masa pertanggungan sampai masa panen (4 bulan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Premi yang dibayarkan sebesar Rp180.000 per ha, namun petani mendapat subsidi dengan hanya membayar Rp36.000 per ha dan sisanya Rp144.000 ditanggung pemerintah.
Sarwo menjelaskan petani yang sudah membayarkan premi AUTP sebesar Rp36.000 dapat mengajukan klaim agar mendapat ganti rugi dari Jasindo.
Sejauh ini, realisasi keikutsertaan petani dalam pelaksanaan AUTP ini baru mencapai 232.255 ha di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Kementan menargetkan premi AUTP 2019 dapat menjamin 1 juta ha.
“Banyak petani yang belum memanfaatkan karena kemarin masih musim hujan. Biasanya pada musim tanam dua baru mengajukan asuransi. Tiap tahun begitu, biasanya realisasi mencapai 800.000-an hektare,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya