Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!

Selasa 23-04-2024, 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menggelar konferensi pers usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PKO Manggarai Barat pada Selasa (23/4/2024. Dari kiri ke kanan: Yohanes Atarona Kadus, Alvian dan Wisnu Sanjaya. Foto: Tajukflores.com/Fons Abun.

Saat Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menggelar konferensi pers usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PKO Manggarai Barat pada Selasa (23/4/2024. Dari kiri ke kanan: Yohanes Atarona Kadus, Alvian dan Wisnu Sanjaya. Foto: Tajukflores.com/Fons Abun.

Labuan Bajo – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar pada Selasa (23/4).

Penggeledahan Kantor Dinas PKO Manggarai Barat ini untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana (Sarpras) di Bumi Perkemahan Mbuhung, Manggarai Barat, tahun anggaran (TA) 2021-2022 senilai Rp700 juta.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/N.3.24/fd.1/04/2024 dan Surat Perintah Penyodikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-02/N.3.24/fd.1/02/2024, serta Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 9/Pen/Pid.B-GLD/2024/PN LBJ tanggal 17 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utama Kejari Manggarai Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PKO Mabar adalah untuk menemukan bukti-bukti yang dapat membantu tim penyidik dalam memahami dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung 2021.

Baca Juga:  Resmi Jadi Anak Buah Jokowi, AHY Tolak Halus Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024

Selain itu, penggeledahan dilakukan guna menemukan tersangka dan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti serta melengkapi berkas perkara

“Dari hasil sementara, kami menemukan indikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan syarat-syarat kontrak yang berlaku. Hal ini menjadi fokus utama kami dalam proses penyidikan ini,” ungkap Wisnu Sanjaya, salah satu anggota tim jaksa penyidik, kepada wartawan, Selasa.

Alvian, anggota tim jaksa penyidik Kejari Mabar lainnya, menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dimana kasus ini sudah diselidiki sebelumnya.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk memastikan kejelasan terkait dugaan korupsi yang telah diselidiki sebelumnya. Kami berharap temuan dari penggeledahan ini akan menjadi landasan yang kuat dalam proses penyidikan selanjutnya,” kata dia.

Baca Juga:  TKN Tepis Pernyataan Connie soal Prabowo Hanya Jabat 2 Tahun

Hingga saat ini, Kejari Mabar belum mengumumkan secara resmi perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas Sarpras di Bumi Perkemahan Mbuhung tersebut.

Yohanes Atarona Kadus, anggota tim jaksa penyidik lainnya, menjelaskan bahwa mereka masih menunggu hasil analisis Tim ITS Surabaya untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

Namun, dari hasil penyelidikan awal, tim penyidik menemukan indikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.

Tim penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang terkait. Kejari Mabar berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara komprehensif dan transparan.

“Langkah-langkah yang kami ambil bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” ujar Wisnu Sanjaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fons Abun

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB