Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkap bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan RUU HIP. Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu.
“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya,” ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020). Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
“Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
Halaman : 1 2