Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean tak bersalah dan membebaskan dari segala tuntutan dalam kasus bagi-bagi tanah atau lahan milik pemerintah daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, (17/3).
Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, mengatakan Jonas Salean tidak bersalah atas kasus pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik Pemda Kota Kupang itu.
“Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” ucap Hakim Ketua Ari Prabowo,” kata Ari Prabowo saat membacakan putusan, mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya