Sebanyak 31 calon TKW asal Sumba dan Rote yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berhasil diamankan Polresta Kupang Kota dalam rumah kontrakan Jalan Perwira No 16 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Berdasarkan penyelidikan Polres Kupang Kota mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk dijadikan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Polisi menemukan adanya pemalsuan sejumlah dokumen terhadap para calon TKW asal Sumba tersebut.

Selain 31 calon TKW terebut, polisi juga mengamankan Kepala Cabang PT Bukit Mayak Asri (BMA) Cabang Kupang, Ristiana Iswati dan dua rekanya Yanto dan Vita.

31 calon TKW tersebut direkrut oleh Agus dan Farida Muhammad dan dibantu petugas lapangan bernama Agus dan Yeremias.

Para calon TKW yang rata-rata masih muda itu direkrut oleh PT Bukit Mayak Asri (BMA) yang beroperasi di Kota Kupang.

Di Sumba Timur, para calon TKW ini ditampung di sebuah rumah yang disewa PT BMA Asri (BMA). Sebelumnya mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai cleaning servis di Malaysia.

Dalam aksinya, pelaku memalsukan identitas korban. Rata-rata dokumen calon TKW asal Sumba ini dipalsukan, seperti umur yang diubah menjadi usia 22 tahun.

Dari puluhan calon TKI itu, pihak kepolisian mengindentifikasi 6 calon TKW yang identitasnya dipalsukan oleh pihak perekrut lapangan di Kabupaten Sumba Timur.

Identitas yang diubah yakni tahun kelahiran mereka yang tertera di E-KTP telah diubah dan tidak sesuai dengan akta kelahiran serta ijazah mereka.

Keenam calon TKW tersebut diantaranya, Lapse Dorita Maramba Meha berusia 19 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun, Jeni Yaku Danga yang berusia 20 tahun namun usia dipalsukan menjadi 22 tahun.

Selain itu, Marlin Loda Wahang usia 19 tahun dipalsukan menjadi 22 tahun, Maria Kareri Hara asal Makaminggit yang berusia 19 tahun dipalsukan menjadi 21 tahun, Orvin Tatu Rija berusia 20 tahun namun dipalsukan menjadi 22 tahun serta Herlince Tamu Ina berusia 20 tahun namun dipalsukan berusia 22 tahun.

Keenam gadis asal Kabupaten Sumba Timur ini baru menamatkan pendidikan SMA dan direkrut Agus dan Frida Muhammad.

Perekrut para TKW ini dijanjikan akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 8 juta untuk setiap TKW yang diberangkatkan ke Malaysia.

“Menurut keterangan Ristiana, satu Calon TKI yang dikirim akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta, entah dari Farida seperti apa nanti lebih detailnya kami akan serahkan ke Polda dan nanti akan dikoordinasikan demi pemulangan mereka ke Sumba,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi saat mendampingi Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, Rabu (3/7/2019) seperti dilansir dari Pos Kupang.

Kasus ini berhasil terungkap setelah Ketua GMKICabang Kupang, Ferdinan U T Hambadima melaporkan ke kepolisian.

Redaksi

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.