Jakarta – Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) menyampaikan imbauan penting terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2025. IDFEF menekankan agar kenaikan ini dilakukan dengan pertimbangan matang dan hati-hati, tidak asal-asalan.
Menurut Tauhid Ahmad, ekonom senior INDEF, kenaikan cukai rokok yang terburu-buru tanpa diiringi pendalaman masalah di lapangan berpotensi memicu maraknya peredaran rokok ilegal.
“Oleh karena itu, kenaikan cukai harus direncanakan dengan matang, jangan sampai tarifnya terlalu tinggi. Justru bisa mendorong maraknya rokok ilegal,” tegas Tauhid dalam perbincangannya dengan PRO3 RRI, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Tauhid menuturkan bahwa kenaikan cukai juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri dan para pekerja di sektor ini.
Kenaikan cukai yang terlalu tinggi dikhawatirkan dapat melumpuhkan industri, mengakibatkan PHK massal, dan merugikan petani tembakau.
“Kenaikan cukai harus memperhatikan industri dan tenaga kerja. Jangan sampai kenaikannya tinggi, industrinya mati, kemudian pekerja kehilangan pekerjaan dan petani kehilangan keuntungan,” paparnya.
Di sisi lain, Tauhid memahami bahwa tujuan utama pemerintah menaikkan cukai rokok adalah untuk menekan angka perokok aktif, terutama di kalangan anak muda yang saat ini menjadi target utama industri rokok.
“Jika CHT (Cukai Hasil Tembakau) naik, maka rokok akan semakin mahal, terutama untuk kelompok muda agar konsumsi rokok mereka berkurang. Tapi itu hanya berlaku jika kenaikannya signifikan. Kalau kenaikannya kecil, justru efeknya bisa sebaliknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendapat persetujuan untuk kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat ditemui awak media di kompleks DPR RI, Senin (10/6).
Askolani menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2025. Namun, besaran penyesuaian tarif rokok masih akan dibahas dan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
“Nanti kami sudah dapat approval [persetujuan] untuk meng-adjustment [menyesuaikan] tarif cukainya 2025 intensifikasi,” kata Askolani.
“Tapi nanti besarannya nanti kami bahas di RAPBN 2025, di Agustus nanti,” tuturnya.
Penulis : Alex K
Editor : Marcel Gual