Tajukflores.com – Jadwal terbaru pelayaran kapal Pelni Surabaya untuk November 2023 telah dirilis. Pelni menawarkan 29 rute berangkat dari Surabaya.
Berikut Jadwal kapal Pelni dari Surabaya November 2023:
Jadwal kapal Pelni Surabaya berdasarkan informasi dari aplikasi Pelni Mobile.
1. Surabaya-Bau Bau
Kapal KM. DOROLONDA dengan nomor pelayaran NP-127-B berangkat pada tanggal 4 November 2023 pukul 21.00 dan sampai pada tanggal 6 November 2023 pukul 20.00.
Waktu perjalanan total adalah selama 1 hari 22 jam dengan tiket kelas ekonomi yang ditawarkan seharga Rp 478.000.
Kapal KM. CIREMAI dengan nomor pelayaran NP-110-1 berangkat pada tanggal 5 November 2023 pukul 11.00 dan tiba pada tanggal 7 November 2023 pukul 14.00 dengan waktu tempuh 2 hari 3 jam, menawarkan tiket kelas ekonomi dengan harga Rp478.000.
Kapal KM. NGGAPULU, yang memiliki nomor pelayaran NP-128-B, berangkat pada tanggal 8 November 2023 pukul 16.00 dan tiba pada tanggal 10 November 2023 pukul 16.00.
Perjalanan memakan waktu 2 hari dan tiket kelas ekonomi tersedia dengan harga Rp478.000.
Kapal bernama KM. LABORAR dengan nomor pelayaran NP-131-G berangkat pada tanggal 15 November 2023 pukul 16.00 dan tiba pada tanggal 17 November 2023 pukul 13.00.
Perjalanan berlangsung selama 1 hari dan 21 jam dengan tiket kelas ekonomi yang tersedia dengan harga Rp 478.000.
2. Surabaya-Bitung
Perjalanan yang dioperasikan oleh kapal KM.DOROLANDA dengan nomor pelayaran NP-127-B memulai keberangkatannya pada tanggal 18 November pukul 21.00 dan berakhir pada tanggal 23 November 2023 pukul 14.00. Dalam rentang waktu 4 hari dan 16 jam perjalanan, tiket kelas ekonomi dapat diperoleh dengan harga Rp 709.000.
3. Surabaya-Pare Pare
Perjalanan yang disediakan oleh kapal KM. EGON dengan nomor pelayaran NP-126-B1 dimulai pada tanggal 9 November 2023 pukul 10.00 dan tiba pada tanggal 11 November 2023 pukul 14.00.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.