Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap jurnalisme berkualitas dan keberlangsungan industri media konvensional di Tanah Air.
Penandatanganan Perpres ini dilakukan setelah melalui perdebatan panjang dan pertimbangan beragam aspirasi dari praktisi media konvensional maupun platform digital.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin (Senin, 19 Februari 2024) saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ungkap Presiden Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
“Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers,” katanya.
Penulis : Rini Kurniati
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya